Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:27 WIB
loading...
Kredibilitas MK Tangani...
Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu diragukan pascaputusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kredibilitas Mahkamah Konstitusi ( MK ) menangani sengketa pemilu diragukan pascaputusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( cawapres ). Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Koordinator Advokat Perekat Nusantara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, MK juga sudah tidak bisa dipercaya lagi pascaputusan tersebut.

“Bukan hanya diragukan, tetapi sudah tidak bisa dipercaya lagi, karena Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga semenda dengan Presiden Jokowi, sebagaimana terbukti dari putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membawa misi kepentingan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik



Petrus mengungkapkan kondisi MK di mana Anwar Usman tidak bisa netral, bahkan berkepentingan dan menjadi kaki dari kekuasaan eksekutif. Menurut dia, kondisi itu akan menjadi ancaman serius terhadap posisi MK ke depan menghadapi sengketa Pilpres 2024.

“Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi harus memecat Anwar Usman agar memutus mata rantai nepotisme menciptakan dinasti politik Jokowi dalam pemerintahan tidak saja di eksekutif, tetapi juga di yudikatif khususnya MK,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan oleh Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. “Benar, hal itu berdampak pada kredibilitas MK. Hal ini juga bisa akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap MK selaku lembaga yang akan menyidangkan sengketa pemilu dan Pilpres 2024 nanti,” kata Umam yang juga sebagai Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) ini.

Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MK tersebut tidak sah. “Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan, putusan yang tidah sah itu sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam perhelatan sepenting Pilpres 2024 yang akan sangat menentukan arah kepemimpinan bangsa Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

“Bahwa siapa pun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024, bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka, dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024,” tuturnya.

Bahkan, menurut dia, kalaupun berhasil terpilih, berisiko dimakzulkan (impeachement) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden ataupun wakil presiden, karena hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan tidak sah.

“Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved