Putusan Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam kepada MK
Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:10 WIB
"MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi itu-itu saja yang berkuasa," ujarnya.
Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK, DPR, dan KPU untuk mengonsultasikan putusan ini. "Kami meminta MK, KPU, DPR segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ungkapnya. Baca juga: Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Pria yang akrab disapa Ardi itu mengatakan, jika prosedurnya benar, ini dapat menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda bahwa anak-anak muda bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Namun, menurut Ardi, putusan ini tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. ”Seharusnya, disesuaikan dengan UU pemilu dan dibahas bersama legislator,” tandasnya.
Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK, DPR, dan KPU untuk mengonsultasikan putusan ini. "Kami meminta MK, KPU, DPR segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ungkapnya. Baca juga: Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Pria yang akrab disapa Ardi itu mengatakan, jika prosedurnya benar, ini dapat menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda bahwa anak-anak muda bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Namun, menurut Ardi, putusan ini tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. ”Seharusnya, disesuaikan dengan UU pemilu dan dibahas bersama legislator,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :