Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan Capres-Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Adapun gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu, berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?
Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Adapun gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu, berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?
Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Lihat Juga :