Putusan Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam kepada MK

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:10 WIB
BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa lainnya pun menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan diterimanya gugatan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu . BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa lainnya pun menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengatakan, MK telah membuat kegaduhan publik atas putusan tersebut. "Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar," katanya. Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi: Saya Merasa Ganjil dengan Alasan MK Kabulkan 3 Gugatan Terakhir



MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai keputusan ini sebagai salah satu cara membangun politik dinasti.

Setelah adanya putusan itu, Supardi mengatakan, di era Jokowi-Ma'ruf Amin, konstitusi telah mati. Dia meminta pemerintah tidak menjadikan MK sebagai alat politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!