PHI: Putusan MK Hidupkan Lagi Praktik Nepotisme dan Kolusi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 05:04 WIB
"Semua orang yang protes, semua orang yang nggak suka dengan situasi hari ini wajib bergabung karena hari ini kita diremehkan sebenarnya sampai ada kelompok elite yang yakin melakukan ini tanpa koreksi. Tandanya kalau kita tidak dianggap selama ini," tegasnya.

Guru Besar Antropologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengajak warga memperjuangkan hak anak muda dengan menolak putusan MK. Bila putusan itu dibiarkan, dia khawatir akan lahir pemimpin yang dapat merugikan bangsa.

"Hutan tambang hampir habis, lalu apa yang bisa kita perbuat untuk bangsa? Itu produksi dari anak muda kita otak-otak yang pintar, dari anak muda Indonesia dalam berbagai bidang sains teknologi budaya di dalamnya, ada musik, film, kuliner, dan lain-lain itu yang kita harapkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!