PHI: Putusan MK Hidupkan Lagi Praktik Nepotisme dan Kolusi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 05:04 WIB
Presidium Nasional PHI John Muhammad menilai putusan MK menghidupkan kembali nepotisme dan kolusi pada sebuah diskusi Maklumat Juanda di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepala daerah bisa menjadi capres- cawapres meski belum berusia 40 tahun menuai kritik dari berbagai kalangan. Putusan itu dianggap bentuk menghidupkan kembali praktik nepotisme dan kolusi di Indonesia.
"Mesti kita lawan segala upaya menghidupkan kembali praktik nepotisme dan kolusi dalam rangka membunuh demokrasi," ujar Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia (PHI) John Muhammad dalam diskusi Maklumat Juanda yang bertajuk "Reformasi Kembali ke Titik Nol" di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Perlawanan ini perlu dilakukan masyarakat Indonesia. Dia mengajak seluruh kalangan menolak putusan MK tersebut.
Baca juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
"Mesti kita lawan segala upaya menghidupkan kembali praktik nepotisme dan kolusi dalam rangka membunuh demokrasi," ujar Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia (PHI) John Muhammad dalam diskusi Maklumat Juanda yang bertajuk "Reformasi Kembali ke Titik Nol" di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Perlawanan ini perlu dilakukan masyarakat Indonesia. Dia mengajak seluruh kalangan menolak putusan MK tersebut.
Baca juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
Lihat Juga :