Sebut MK Tak Miliki Fungsi Legislasi, TPN Ganjar: Putusan Tak Otomatis Jadi Hukum

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:30 WIB
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Menurut Chico, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “Sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," ungkap Chico.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!