Sebut MK Tak Miliki Fungsi Legislasi, TPN Ganjar: Putusan Tak Otomatis Jadi Hukum
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:30 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.
Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai, MK tidak memiliki fungsi legislasi. Oleh sebabnya putusan itu tidak menjadi hukum.
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Chico menilai DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Artinya, baru kemudian klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi hukum. “DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah," katanya.
Menurut Chico, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “Sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," ungkap Chico.
Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai, MK tidak memiliki fungsi legislasi. Oleh sebabnya putusan itu tidak menjadi hukum.
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Chico menilai DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Artinya, baru kemudian klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi hukum. “DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah," katanya.
Baca Juga
Menurut Chico, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “Sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," ungkap Chico.
(cip)
tulis komentar anda