Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diingatkan soal Independensi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:41 WIB
BEM SI perlu mengawal indrpendensi dari MK saat memutus perkara uji materi usia capres-cawapres. “Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal. Pertama, berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat. Kedua, dalam keadaan mendesak dan ketiga, mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia. “Sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya. Bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya. Baca juga: Hanura Perkirakan Bacawapres Ganjar Pranowo Diumumkan 19 Oktober 2023
Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Jangan sampai MK dimanfaatkan pihak-pihak sehingga tidak lagi independen. “Kami telah ambil sikap untuk merapatkan barisan dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme dan penegakan hukum,” tandasnya.
Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia. “Sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya. Bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya. Baca juga: Hanura Perkirakan Bacawapres Ganjar Pranowo Diumumkan 19 Oktober 2023
Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Jangan sampai MK dimanfaatkan pihak-pihak sehingga tidak lagi independen. “Kami telah ambil sikap untuk merapatkan barisan dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme dan penegakan hukum,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :