Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2
Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023.
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda Rp15 juta. Sedangkan, M, E, R, dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda Rp15 juta. Sedangkan, M, E, R, dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda