Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2
Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," katanya.
"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.
"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club X dan club Y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.
"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.
"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club X dan club Y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.
Lihat Juga :