Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
Satgas Antimafia Bola...
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola , Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR salah satu pengurus club Y.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ujar Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).



Asep menjelaskan DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sementara, VW berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," katanya.

"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.

"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club X dan club Y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.

Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023.

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.



Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda Rp15 juta. Sedangkan, M, E, R, dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)