Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
Satgas Antimafia Bola...
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola , Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR salah satu pengurus club Y.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ujar Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Polri Bongkar Modus Wasit Atur Pertandingan Liga 2 Agar Salah Satu Klub Menang

Asep menjelaskan DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sementara, VW berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," katanya.

"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.

"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club X dan club Y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.

Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023.

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda Rp15 juta. Sedangkan, M, E, R, dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Patrick Kluivert Dipecat,...
Patrick Kluivert Dipecat, Istana: Bagian Evaluasi, Segera Cari Pengganti
Patrick Kluivert Dipecat,...
Patrick Kluivert Dipecat, DPR Ingatkan Keberlanjutan Program: Bukan Sekadar Ganti Pelatih Tiap Target Tak Tercapai
Erick Thohir Rangkap...
Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI, DPR: Tak Ada Statuta Perintahkan Harus Mundur
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Sambut Timnas di Kertanegara, Hangat dan Penuh Kekeluargaan
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap terkait Dugaan Kasus Narkoba
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Persipura Dihukum Tanpa...
Persipura Dihukum Tanpa Penonton selama Satu Musim, Ini Respons Mutiara Hitam
Rekomendasi
Dua Atlet Utusan IFeL...
Dua Atlet Utusan IFeL Bawa Indonesia Juara eFootball China Invitational 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Infografis
Daftar Juara Liga Champions...
Daftar Juara Liga Champions 1955-2025: PSG Penguasa Baru Benua Biru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved