Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola , Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR salah satu pengurus club Y.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ujar Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).



Asep menjelaskan DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sementara, VW berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," katanya.



"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.

"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club X dan club Y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More