Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan ( match fixing ) sepak bola Liga 2 Indonesia. Para tersangka terdiri dari wasit hingga kurir pengantar uang.
"Maka ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Satgas Antimafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepak bola Indonesia.
"Dalam wakyu dekat saya perintahkan kepada Satgas Anti-Mafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan," kata Kapolri usai bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
"Maka ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Satgas Antimafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepak bola Indonesia.
"Dalam wakyu dekat saya perintahkan kepada Satgas Anti-Mafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan," kata Kapolri usai bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(abd)