Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2
Rabu, 27 September 2023 - 19:37 WIB
loading...
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dan jajarannya mengumumkan 6 tersangka match fixing sepak bola Liga 2 dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan ( match fixing ) sepak bola Liga 2 Indonesia. Para tersangka terdiri dari wasit hingga kurir pengantar uang.
"Maka ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Baca juga: Masuk Anggota Satgas Independen Anti Mafia Bola, Ini Tugas Najwa Shihab
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
"Maka ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Baca juga: Masuk Anggota Satgas Independen Anti Mafia Bola, Ini Tugas Najwa Shihab
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Lihat Juga :