Demensia Penegakan Hukum Dalam Kekinian
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 08:00 WIB
Sentuhan-sentuhan kemanusiaan sebagaimana dinyatakan dalam sila kedua Pancasila ini dalam praktik tidak tampak mewujud sama sekali sekalipun di dalam KUHAP masih dibolehkan dipertimbangkan terutama oleh hakim hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Namun, hal itu pun hanya terjadi di dalam sidang pengadilan ketika penuntut dan hakim memasuki tahap pembuktian dan penuntutan belaka.
Sentuhan nilai perikemanusiaan yang adil dan berada itu merupakan peringatan kepada generasi hukum masa kini dan masa yang akan datang, bahwa, hukum itu bukan sekedar robot keadilan, kepastian dan kemanfaatan saja dengan berdasarkan pada sistem norma, dan sistem perilaku saja melainkan ia merupakan perwujudan nilai-nilai yang hidup dan diakui masyarakat berdasarkan marwah Pancasila sebagai pedoman dan sekaligus sumber hukum tertinggi di dalam sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa di balik hukum tertulis dalam setiap peraturan perundang-undangan terdapat nilai moralitas/kesusilaan karena hukum akan digunakan untuk memanusiakan manusia pelaku kejahatan bukan sekadar menjatuhkan hukuman dengan harapan terjadi pertobatan pada pelaku kejahatan di satu sisi dan memberikan efek preventif bagi anggota masyarakat di sisi lain.
Pandangan-pandangan para ahli hukum -guru besar tersebut seakan mudah mengucapkannya akan tetapi sulit mewujudkannya dan salah satu penyebabnya adalah bahwa hukum selalu berkelindan dengan lingkungan sosial di mana hukum hidup terutama dengan kekuasaan (politik) sejak ia diproses dan dibentuk serta dilahirkan sampai ia dijalankan dalam praktik peradilan.
Namun demikian, sejak lama bangsa ini mengharapkan hadirnya lahir “Ratu Adil”. Melihat sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku sejak tahun 1946 sampai saat ini tampak jelas dan meneduhkan perasaan masyarakat luas bahwa, hakimlah ratu adil yang ditunggu-tunggu.
Di dalam sistem kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945 dinyatakan secara eksplisit bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1). Kekuasaan kehakiman yang diwujudkan oleh hakim di mana kewajiban hakim bersifat mutlak tanpa kecuali yang menyatakan bahwa, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 (1) .
Sentuhan nilai perikemanusiaan yang adil dan berada itu merupakan peringatan kepada generasi hukum masa kini dan masa yang akan datang, bahwa, hukum itu bukan sekedar robot keadilan, kepastian dan kemanfaatan saja dengan berdasarkan pada sistem norma, dan sistem perilaku saja melainkan ia merupakan perwujudan nilai-nilai yang hidup dan diakui masyarakat berdasarkan marwah Pancasila sebagai pedoman dan sekaligus sumber hukum tertinggi di dalam sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa di balik hukum tertulis dalam setiap peraturan perundang-undangan terdapat nilai moralitas/kesusilaan karena hukum akan digunakan untuk memanusiakan manusia pelaku kejahatan bukan sekadar menjatuhkan hukuman dengan harapan terjadi pertobatan pada pelaku kejahatan di satu sisi dan memberikan efek preventif bagi anggota masyarakat di sisi lain.
Pandangan-pandangan para ahli hukum -guru besar tersebut seakan mudah mengucapkannya akan tetapi sulit mewujudkannya dan salah satu penyebabnya adalah bahwa hukum selalu berkelindan dengan lingkungan sosial di mana hukum hidup terutama dengan kekuasaan (politik) sejak ia diproses dan dibentuk serta dilahirkan sampai ia dijalankan dalam praktik peradilan.
Namun demikian, sejak lama bangsa ini mengharapkan hadirnya lahir “Ratu Adil”. Melihat sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku sejak tahun 1946 sampai saat ini tampak jelas dan meneduhkan perasaan masyarakat luas bahwa, hakimlah ratu adil yang ditunggu-tunggu.
Di dalam sistem kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945 dinyatakan secara eksplisit bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1). Kekuasaan kehakiman yang diwujudkan oleh hakim di mana kewajiban hakim bersifat mutlak tanpa kecuali yang menyatakan bahwa, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 (1) .
Lihat Juga :