Demensia Penegakan Hukum Dalam Kekinian
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 08:00 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DEMENSIA adalah istilah dalam ilmu kedokteran yang menggambarkan suatu kondisi menurunnya cara berpikir dan daya ingat seseorang yang biasanya terjadi pada lansia (usia 65 tahun ke atas). Tidak berbeda dengan hukum, karena hukum juga berkenaan dengan manusia termasuk pelaksana penegak hukumnya.
Demensia ini bisa terjadi dalam penegakan hukum tidak hanya karena faktor fisiologis akan tetapi juga bisa disebabkan faktor lingkungan sosial, ekonomi, dan politik terhadap penegak hukumnya. Demensia yang teramati dalam praktik terkait dengan definisi hukum yang telah terlupakan; adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas uang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat (menurut alm Mochtar Kusumaatmadja).
Selain itu, sesungguhnya menurut Alm Roeslan Saleh, hukum pidana itu merupakan pergulatan kemanusiaan, dan ditegaskan lagi oleh Alm. Satjipto Rahardjo Ahli Hukum Undip yang mengemukakan bahwa hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Pandangan dan pernyataan ketiga ahli hukum dan guru besar ternama dari Indonesia tersebut mengandung makna yang mendalam karena Mochtar lebih mengedepankan fungsi dan peranan hukum itu sebagai pengatur dan menjaga agar proses pembangunan nasional berjalan secara tertib dan teratur; Roeslan Saleh, menegaskan bahwa karakter hukum pidana bukan hanya menyidik, menuntut, dan menghukum melainkan sejatinya berkelindan dengan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab; sedangkan Satjipto Rahardjo menggugah dan menyentuh perasaan hukum kita terutama aparatur hukum bahwa, ahli hukum dan praktisi hukum harus sungguh-sungguh mengingat betul bahwa, hukum tidak hanya dilembagakan dan dijalankan layak seperti robot melainkan ia harus dapat menempatkan manusia sebagai layak dan sepatutnya sebagai manusia yang masih memiliki hak-hak asasinya. Intinya, hukum harus dapat memperlakukan manusia sekalipun dalam status tersangka atau terdakwa tetap dalam fitrahnya sebagai mahluk Tuhan YME.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DEMENSIA adalah istilah dalam ilmu kedokteran yang menggambarkan suatu kondisi menurunnya cara berpikir dan daya ingat seseorang yang biasanya terjadi pada lansia (usia 65 tahun ke atas). Tidak berbeda dengan hukum, karena hukum juga berkenaan dengan manusia termasuk pelaksana penegak hukumnya.
Demensia ini bisa terjadi dalam penegakan hukum tidak hanya karena faktor fisiologis akan tetapi juga bisa disebabkan faktor lingkungan sosial, ekonomi, dan politik terhadap penegak hukumnya. Demensia yang teramati dalam praktik terkait dengan definisi hukum yang telah terlupakan; adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas uang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat (menurut alm Mochtar Kusumaatmadja).
Selain itu, sesungguhnya menurut Alm Roeslan Saleh, hukum pidana itu merupakan pergulatan kemanusiaan, dan ditegaskan lagi oleh Alm. Satjipto Rahardjo Ahli Hukum Undip yang mengemukakan bahwa hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Pandangan dan pernyataan ketiga ahli hukum dan guru besar ternama dari Indonesia tersebut mengandung makna yang mendalam karena Mochtar lebih mengedepankan fungsi dan peranan hukum itu sebagai pengatur dan menjaga agar proses pembangunan nasional berjalan secara tertib dan teratur; Roeslan Saleh, menegaskan bahwa karakter hukum pidana bukan hanya menyidik, menuntut, dan menghukum melainkan sejatinya berkelindan dengan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab; sedangkan Satjipto Rahardjo menggugah dan menyentuh perasaan hukum kita terutama aparatur hukum bahwa, ahli hukum dan praktisi hukum harus sungguh-sungguh mengingat betul bahwa, hukum tidak hanya dilembagakan dan dijalankan layak seperti robot melainkan ia harus dapat menempatkan manusia sebagai layak dan sepatutnya sebagai manusia yang masih memiliki hak-hak asasinya. Intinya, hukum harus dapat memperlakukan manusia sekalipun dalam status tersangka atau terdakwa tetap dalam fitrahnya sebagai mahluk Tuhan YME.
Lihat Juga :