Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Terdapat banyak sekali kasus yang dapat dijadikan contoh, semisal Bom Bali tahun 2002, serangan teror Sarinah di tahun 2016, kerusuhan Mako Brimob di tahun 2018, atau pengeboman Gereja Katedral Makassar di penghujung tahun 2021, serta ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar di tahun 2022. Sederetan contoh berikut menggambarkan bagaimana para teroris akan mencoba melakukan kekerasan yang dilakukan untuk merusak fasilitas umum maupun sarana prasarana yang esensial bagi publik.
Terlebih, bilamanapun bukan membidik target kepada objek vital, maka yang menjadi sasaran adalah tokoh masyarakat selaku figur publik—semisal, penusukan Wiranto selaku Menko Polhukam di tahun 2019 silam—yang terlepas apapun motifnya baik itu demi ideologi, politik, maupu gangguan keamanan—telah berhasil menggegerkan publik. Tindakan-tindakan inilah kelak dinilai sebagai suatu aksi terorisme yang sudah berhasil menyebarkan ketakutan secara luas karena bersifat massal dan dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Adapun, hingga saat ini, belum ada penjelasan konkrit apakah media sosial dan aktivitas dunia maya agar dapat diperhitungkan juga sebagai media untuk menyebarkan ketakutan secara luas. Perkembangan teknologi informasi dewasa ini sangat signifikan. Mayoritas masyarakat terlepas kelas sosialnya sudah menginkorporasikan alat-alat elektronik untuk mempermudah kelangsungan hidup dalam bermasyarakat sehari-hari.
Dari rombongan pemakai gadget dan handphone tersebut, berapa banyak yang memiliki media sosial sebagai wadah berkomunikasi dan bertukar informasi? Bermedia sosial merupakan alternatif interaksi sosial yang sangat diminati mengingat platform yang ada di dunia maya membuat tata masyarakat menjadi terlepas dari batasan ruang dan waktu, yang mana komunikasi harus dilakukan dengan bertemu fisik, namun keuntungan dari kemajuan teknologi telah memampukan serta memudahkan untuk mengakselerasi persebaran informasi menjangkau pihak-pihak lain tanpa mempedulikan variabel jarak dan tempat.
Kemudian, keuntungan lain dari bermedia sosial adalah memangkas ongkos transportasi dan logistik, sebagaimana yang harus dikerahkan semisal seorang harus membayar biaya bahan bakar, tiket transportasi umum, atau harga jasa antar dokumen surat jika ingin melakukan korespondensi antar satu dengan lain. Sekarang bayangkan semua kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan penyebaran paham radikalisme terorisme.
Selama ini, perekrutan dan indoktrinasi dilakukan secara manual yakni di tempat ibadah, harus bertatap muka, menyediakan tempat dan waktu untuk berkumpul. Sementara, dengan adanya media sosial, para oknum dapat melakukan aktivitas yang sama, namun menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, baik secara usia, gender, dan keadaan sosio-ekonomiknya.
Peran Media Sosial Terhadap Penyuburan Radikalisme dan Terorisme
Terlebih, bilamanapun bukan membidik target kepada objek vital, maka yang menjadi sasaran adalah tokoh masyarakat selaku figur publik—semisal, penusukan Wiranto selaku Menko Polhukam di tahun 2019 silam—yang terlepas apapun motifnya baik itu demi ideologi, politik, maupu gangguan keamanan—telah berhasil menggegerkan publik. Tindakan-tindakan inilah kelak dinilai sebagai suatu aksi terorisme yang sudah berhasil menyebarkan ketakutan secara luas karena bersifat massal dan dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Adapun, hingga saat ini, belum ada penjelasan konkrit apakah media sosial dan aktivitas dunia maya agar dapat diperhitungkan juga sebagai media untuk menyebarkan ketakutan secara luas. Perkembangan teknologi informasi dewasa ini sangat signifikan. Mayoritas masyarakat terlepas kelas sosialnya sudah menginkorporasikan alat-alat elektronik untuk mempermudah kelangsungan hidup dalam bermasyarakat sehari-hari.
Dari rombongan pemakai gadget dan handphone tersebut, berapa banyak yang memiliki media sosial sebagai wadah berkomunikasi dan bertukar informasi? Bermedia sosial merupakan alternatif interaksi sosial yang sangat diminati mengingat platform yang ada di dunia maya membuat tata masyarakat menjadi terlepas dari batasan ruang dan waktu, yang mana komunikasi harus dilakukan dengan bertemu fisik, namun keuntungan dari kemajuan teknologi telah memampukan serta memudahkan untuk mengakselerasi persebaran informasi menjangkau pihak-pihak lain tanpa mempedulikan variabel jarak dan tempat.
Kemudian, keuntungan lain dari bermedia sosial adalah memangkas ongkos transportasi dan logistik, sebagaimana yang harus dikerahkan semisal seorang harus membayar biaya bahan bakar, tiket transportasi umum, atau harga jasa antar dokumen surat jika ingin melakukan korespondensi antar satu dengan lain. Sekarang bayangkan semua kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan penyebaran paham radikalisme terorisme.
Selama ini, perekrutan dan indoktrinasi dilakukan secara manual yakni di tempat ibadah, harus bertatap muka, menyediakan tempat dan waktu untuk berkumpul. Sementara, dengan adanya media sosial, para oknum dapat melakukan aktivitas yang sama, namun menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, baik secara usia, gender, dan keadaan sosio-ekonomiknya.
Peran Media Sosial Terhadap Penyuburan Radikalisme dan Terorisme
Lihat Juga :