Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Emi Wiranto Mahasiswi Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Foto/SINDOnews
Emi Wiranto

Mahasiswi Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian



SEPERTI yang kita ketahui bersama, dalam bingkai yuridis, salah satu elemen utama dari pengertian terorisme termaktub dalam Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003), yakni mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas. Sejurus, tidak ada yang janggal dari pengertian tersebut.

Namun, pertanyaan lebih menarik patut untuk direnungkan: apa maksud dari “rasa takut secara meluas”? Bagaimana cara mengukur bahwa dalam suatu masyarakat telah mengalami rasa takut? Dan parameter apa yang dapat menyatakan bahwa rasa takut tersebut sudah “meluas”¬¬—apakah kecemasan yang dialami oleh sekelompok warga di satu kecamatan sudah dapat dikategorikan sebagai rasa takut yang meluas? Apakah tiga netizen yang masing-masing berdomisili secara fisik di Kota Jakarta, Palembang, dan Pontianak yang merasa risau ketika mendengar adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya pada tahun 2018 juga sudah mewakilkan kondisi perluasan ketakutan tersebut? Tentu saja, rangkaian pertanyaan tersebut akan sangat berimplikasi terhadap penegakkan hukum, terutama dalam hal menentukan penentuan unsur pidana apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai aksi terorisme sebagaimana dengan apa yang sudah diatur oleh undang-undang positif di Indonesia.

Mungkinkah Penyebaran Ketakutan Terjadi Secara Digital?

Untuk memahami pengertian terorisme sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, maka pembaca perlu mempertimbangkan konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia dan modus operandi terorisme pada kala itu. Dahulu, tidak dipungkiri bahwa aksi menebarkan ketakutan kerap dilakukan secara langsung. Dimana pelaku terorisme melancarkan pengeboman, penembakan, maupun perbuatan eksplisit lain di Tengah-tengah keramaian publik, yang mana sasarannya menargetkan kerusakan maupun kehancuran terhadap objek vital yang strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!