Peran Polwan dalam Pelaksanaan Tugas Operasional dan Pembinaan
Jum'at, 01 September 2023 - 18:26 WIB
Polisi sendiri membangun kemitraan dengan masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat. Dengan demikian Polri dapat diterima dan didukung oleh masyarakat.
Polisi Wanita (polwan) sebagai bagian pengemban fungsi profesi Polri memiliki fungsi dan peran sangat strategis dalam mewujudkan siatuasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Seiring berjalannya waktu, kedudukan Polwan semakin kuat di tubuh Polri maka peran yang dimainkan oleh Polwan semakin beragam dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Polwan memiliki fungsi ganda tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga memiliki fungsi sosial sebagai aktor utama edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Hingga saat ini peran tersebut telah dimainkan secara baik dan konsisten. Namun, tantangan ke depan yang harus dihadapi semakin kompleks.
Dalam dimensi eksternal, Polwan dituntut menginsyafi setiap perubahan dinamika kehidupan sosial, pergeseran kultur serta perilaku masyarakat yang sedikit banyak telah dipengaruhi oleh perkembangan kemajuan teknologi informasi. Sehingga semakin membuka ruang ketidakpastian akan jaminan, perlindungan, penghargaan yang telah ditetapkan dalam kaidah atau norma dalam masyarakat.
Sementara dalam dimensi internal Polwan diharapkan mampu secara maksimal berkontribusi dengan cara meningkatkan kapasitas serta kompetensi sebagai strategi menghadapi tantangan ke depan.
Sejarah Terbentuknya Polwan
Polwan adalah satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita yang sejak awal kemunculan pada 1 September 1948. Polwan dirancang untuk membantu kepolisian merespons kriminalitas yang dilakukan oleh atau terhadap wanita dan anak-anak serta mengawasi dan memberantas pelacuran, perdagangan perempuan dan anak-anak.
Kepolisian sebagai salah satu institusi pemerintah bidang penegakan hukum yang kebanyakan diisi oleh laki-laki, salah satu alasannya karena berurusan dengan penindakan kriminalitas. Namun, kini perempuan mulai mengisi posisi-posisi strategis dan berisiko tinggi di Korps Bhayangkara ini.
Sesuai dengan UU Polri disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polwan didirikan dengan tujuan membantu penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kejahatan.
Kini tugas Polwan sudah mulai berkembang seiring berjalanya waktu. Tidak hanya menyangkut masalah kejahatan wanita, anak-anak dan remaja, narkotika dan masalah administrasi.
Polisi Wanita (polwan) sebagai bagian pengemban fungsi profesi Polri memiliki fungsi dan peran sangat strategis dalam mewujudkan siatuasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Seiring berjalannya waktu, kedudukan Polwan semakin kuat di tubuh Polri maka peran yang dimainkan oleh Polwan semakin beragam dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Polwan memiliki fungsi ganda tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga memiliki fungsi sosial sebagai aktor utama edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Hingga saat ini peran tersebut telah dimainkan secara baik dan konsisten. Namun, tantangan ke depan yang harus dihadapi semakin kompleks.
Dalam dimensi eksternal, Polwan dituntut menginsyafi setiap perubahan dinamika kehidupan sosial, pergeseran kultur serta perilaku masyarakat yang sedikit banyak telah dipengaruhi oleh perkembangan kemajuan teknologi informasi. Sehingga semakin membuka ruang ketidakpastian akan jaminan, perlindungan, penghargaan yang telah ditetapkan dalam kaidah atau norma dalam masyarakat.
Sementara dalam dimensi internal Polwan diharapkan mampu secara maksimal berkontribusi dengan cara meningkatkan kapasitas serta kompetensi sebagai strategi menghadapi tantangan ke depan.
Sejarah Terbentuknya Polwan
Polwan adalah satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita yang sejak awal kemunculan pada 1 September 1948. Polwan dirancang untuk membantu kepolisian merespons kriminalitas yang dilakukan oleh atau terhadap wanita dan anak-anak serta mengawasi dan memberantas pelacuran, perdagangan perempuan dan anak-anak.
Kepolisian sebagai salah satu institusi pemerintah bidang penegakan hukum yang kebanyakan diisi oleh laki-laki, salah satu alasannya karena berurusan dengan penindakan kriminalitas. Namun, kini perempuan mulai mengisi posisi-posisi strategis dan berisiko tinggi di Korps Bhayangkara ini.
Sesuai dengan UU Polri disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polwan didirikan dengan tujuan membantu penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kejahatan.
Kini tugas Polwan sudah mulai berkembang seiring berjalanya waktu. Tidak hanya menyangkut masalah kejahatan wanita, anak-anak dan remaja, narkotika dan masalah administrasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda