Peran Polwan dalam Pelaksanaan Tugas Operasional dan Pembinaan
Jum'at, 01 September 2023 - 18:26 WIB
Brigadir Shaviera Indar Dhanty S.Psi, MH
Banit 14 Unit Lidik Satresnarkoba
Polresta Bandara Soekarno Hatta
KEPOLISIAN adalah segala yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 butir ke-1 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Konsep fungsi selalu digunakan dalam kaitannya dengan konsep sistem. Yakni unsur-unsur dalam sebuah sistem yang berada dalam hubungan fungsional, atau saling mendukung dan menghidupi, yang secara bersama-sama memproses masukan untuk dijadikan ouput. Sedangkan konsep peranan selalu dilihat dalam kaitannya dengan posisi-posisi yang dipunyai individu-individu dalam sebuah struktur yang satu sama lainnya berada dalam suatu kaitan hubungan peranan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam struktur tersebut.
Fungsi Polri seperti dijelaskan di atas dapat dilihat sebagai pranata atau institusi yang ada dalam masyarakat Indonesia dan peranannya dilihat sebagai peranan dari petugas Polri dalam masyarakat Indonesia untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Adapun indikator atau parameter situasi yang aman adalah terwujudnya perasaan bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis. Kemudian rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan. Selanjutnya perasaan dilindungi dari segala macam bahaya, serta perasaan kedamaian lahiriah dan batiniah.
Ketertiban masyarakat diartikan sebagai terwujudnya keteraturan sesuai dan menurut hukum serta norma-norma lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat.
Banit 14 Unit Lidik Satresnarkoba
Polresta Bandara Soekarno Hatta
KEPOLISIAN adalah segala yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 butir ke-1 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Konsep fungsi selalu digunakan dalam kaitannya dengan konsep sistem. Yakni unsur-unsur dalam sebuah sistem yang berada dalam hubungan fungsional, atau saling mendukung dan menghidupi, yang secara bersama-sama memproses masukan untuk dijadikan ouput. Sedangkan konsep peranan selalu dilihat dalam kaitannya dengan posisi-posisi yang dipunyai individu-individu dalam sebuah struktur yang satu sama lainnya berada dalam suatu kaitan hubungan peranan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam struktur tersebut.
Fungsi Polri seperti dijelaskan di atas dapat dilihat sebagai pranata atau institusi yang ada dalam masyarakat Indonesia dan peranannya dilihat sebagai peranan dari petugas Polri dalam masyarakat Indonesia untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Adapun indikator atau parameter situasi yang aman adalah terwujudnya perasaan bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis. Kemudian rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan. Selanjutnya perasaan dilindungi dari segala macam bahaya, serta perasaan kedamaian lahiriah dan batiniah.
Ketertiban masyarakat diartikan sebagai terwujudnya keteraturan sesuai dan menurut hukum serta norma-norma lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda