Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Dari persyaratan tersebut di atas diketahui bahwa usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Sebelumnya, MK menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023, penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Baca Juga: Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun
Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memberikan sinyal setuju perubahan batas usia capres dan cawapres.
Sinyal tersebut disampaikan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Jokowi diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong. Mereka menyampaikan dalam sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Habiburokhman mulanya menjelaskan soal persyaratan usia agar seseorang dapat mengikuti suatu jabatan dalam lembaga negara adalah hal yang telah lazim diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum.
Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau jabatan tertentu digunakan sebagai parameter menentukan seseorang. Dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu.
"Orang kalau menjabat di negara siap menjabat jabatan terbentuk, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara," ujarnya di hadapan para hakim konstitusi.
Kata dia, MK dalam beberapa putusannya telah mempertimbangkan batasan usia minimum dalam jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini, lanjut dia, sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk undang-undang sebab tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian, kata Habiburokhman, beberapa pendapat hukum soal Putusan MK Nomor 15/PUU/V/2007 tentang uji materi persyaratan usia untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara pada awalnya sebagai kebijakan hukum terbuka.
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Dari persyaratan tersebut di atas diketahui bahwa usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Sebelumnya, MK menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023, penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Baca Juga: Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun
Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memberikan sinyal setuju perubahan batas usia capres dan cawapres.
Sinyal tersebut disampaikan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Jokowi diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong. Mereka menyampaikan dalam sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Habiburokhman mulanya menjelaskan soal persyaratan usia agar seseorang dapat mengikuti suatu jabatan dalam lembaga negara adalah hal yang telah lazim diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum.
Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau jabatan tertentu digunakan sebagai parameter menentukan seseorang. Dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu.
"Orang kalau menjabat di negara siap menjabat jabatan terbentuk, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara," ujarnya di hadapan para hakim konstitusi.
Kata dia, MK dalam beberapa putusannya telah mempertimbangkan batasan usia minimum dalam jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini, lanjut dia, sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk undang-undang sebab tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian, kata Habiburokhman, beberapa pendapat hukum soal Putusan MK Nomor 15/PUU/V/2007 tentang uji materi persyaratan usia untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara pada awalnya sebagai kebijakan hukum terbuka.
Lihat Juga :