Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons soal gugatan aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024 . Wapres mengatakan pemerintah akan menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," kata Wapres dalam keterangannya seusai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
Wapres menegaskan, jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres, putusan ini adalah final dan mengikat. "Nah, kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya," tegasnya.
Dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada 20 poin persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," kata Wapres dalam keterangannya seusai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
Wapres menegaskan, jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres, putusan ini adalah final dan mengikat. "Nah, kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya," tegasnya.
Dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada 20 poin persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
tulis komentar anda