Syarat Usia Capres Minimal 40 Tahun Sebaiknya Tidak Diubah

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:50 WIB
loading...
Syarat Usia Capres Minimal...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) , sebaiknya tidak diubah. Usia 40 tahun dianggap matang untuk menjadi presiden dan wapres.

Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, secara politik batas minimal usia calon presiden dan wakilnya sejatinya tidak boleh dibatasi. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu beralasan warga negara berusia 17 tahun saja sudah memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih.

Namun, Ubedilah mengungkapkan ada pertimbangan dari mayoritas ilmuwan psikologi bahwa usia kematangan kepemimpinan itu secara umum dimiliki seseorang pada usia 40 tahun.

"Meski beberapa kasus individu bisa lebih dulu matang sebelum usia 40 tahun. Jadi saya kira untuk pemimpin sekelas presiden batas usia minimal 40 tahun bisa dibenarkan," tegasnya kepada SINDOnews, Rabu (29/7/2020).

Ubedilan juga mengatakan, presidential threshold (PT) tidak diperlukan lagi dalam pemilihan presiden (pilpres) yang dilaksanakan serentak. "Sebab threshold-nya sudah cukup untuk parliamentary threshold saja atau ambang batas suara nasional partai politik mendapatkan kursi di DPR. Dengan lolosnya partai ke parlemen, maka partai memiliki hak politik untuk mencalonkan kadernya yang memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden," ujarnya.(Baca juga: Pilpres 2024, Refly Harun Tidak Berharap Muncul Nama dari Langit ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
3 Potret Connor McGregor...
3 Potret Connor McGregor Umumkan Maju Menjadi Presiden Irlandia
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
MK Hapus Ambang Batas...
MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden
Rekomendasi
Ria Ricis Ungkap Alasan...
Ria Ricis Ungkap Alasan Teuku Ryan Tak Hadir di Ultah Moana, Bikin Perayaan Sendiri?
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved