KPK Periksa Mantan Irjen Kementerian ESDM terkait Korupsi Dana Tukin

Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:40 WIB
Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian:

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;

7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;

8. Hendi Rp1,4 miliar;

9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More