Wajah Ganda Agama: Antara Anugerah dan Bencana

Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:45 WIB
loading...
Wajah Ganda Agama: Antara...
Eko Cahyono. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Eko Cahyono
Peneliti/Pegiat Sajogyo Institute
Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB

PEMBERIAN izin konsesi pertambangan pemerintah kepada ormas keagamaan menuai ragam kritik. Sebab kebijakan tersebut dikuatirkan justru akan melanjutkan dan memperburuk potret krisis sosial-ekologis dan agraria akibat rezim keruk tambang. Hingga kini, masih sulit menemukan praktik industri ekstraktif pertambangan di Tanah Air yang hormat kemanusiaan, keadilan dan keberlanjutan ekologis.Sebaliknya, marginalisasi, eksklusi, praktik korupsi, pencemaran (air dan udara), perampasan tanah, konflik agraria, perusakan ruang hidup rakyat justru yang sering tampil dominan (TII 2024, Jatam 2024).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara, Pasal 83A ormas keagamaan sah menjadi prioritas pemegang izin usaha. Sebab, pasal itu menegaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Berdasarkan pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batubara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi. Sebab, sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta dan menemukan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dengan baik. Izin usaha inilah yang bisa digarap ormas keagamaan.

Melampuai debat tentang mampu tidaknya suatu ormas keagamaan mengelola industri tambang dengan baik dan benar, mungkin penting satu refleksi serius soal mengapa praktik agama bisa berwajah ganda? Di satu sisi, semua agama dengan ormas keagamaan, pasti memiliki dalil sebagai penyeru utama pelestarian alam, penegakan keadilan dan kemanusiaan. Namun disisi lain, kenapa atas nama agama, juga kerap menjadi pendukung dan bahkan legitimator dari praktik buruk kebijakan pembangunan perusak alam dan mengabaikan keadilan dan kemanusiaan, sekaligus?

Hasil studi awal ICRS-UGM dan Sajogyo Institute (2020) berjudul “Agama Dan Pembangunan Wajah Ganda Agama Dalam 10 Potret Kasus di Indonesia” memperlihatkan dengan jelas praktik baik dan buruk atas nama agama itu. Sebut saja misalnya penolakan pertambangan oleh gereja katolik di Manggarai (2009). Para pimpinan Gereja Katolik mengorganisir masyarakat untuk menuntut penghentian aktivitas pertambangan oleh perusahaan. Diikuti oleh pernyataan Uskup Lenteng bahwa Keuskupan Ruteng merupakan gereja anti-tambang (2014).

Tahun 2018, terbentuk Ikatan Masyarakat Adat Manggarai Anti Tambang (Imamat) yang mendeklarasikan diri sebagai kelompok peduli masalah pertambangan. Kasus lainnya, penolakan para Pendanda Hindu Bali bersama ForBali terhadap reklamasi teluk Banoa (2016). Berdasarkan Keputusan Pesamuan Sabha Pandhita, para pedanda menyebutkan di wilayah kawasan reklamasi terdapat wilayah-wilayah suci yang masih digunakan umat Hindu di sekitar Teluk Banoa melakukan ritual keagamaan.

Kasus lainnya adalah penolakan warga Nahdatul Ulama di Kabupaten Rembang Jawa Tengah, didukung oleh Front Nahdiyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA), terhadap PT Semen Indonesia dengan melakukan istighotsah akbar di Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, KH Mustofa Bisri (2015). Sebab, selain telah menyebabkan konflik agraria juga mengancam ekosistem kars gunung Kendeng dan penghidupan rakyat disekitarnya, sehingga mudarat (dampak buruk, bahaya, kerusakan atau bencana) nya dianggap jauh lebih besar dibandingkan maslahat (manfaat atau kebaikannya).

Namun yang menarik adalah dalam ketiga kasus ini, terdapat kelompok Gereja/Pendeta, Pendanda dan Ulama/Kyai, di wilayah yang sama, menggunakan argumen dan dalil agama justru untuk memberi dukungan, baik langsung maupun tidak, kepada proyek-proyek pertambangan dan reklamasi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Apresiasi Kejagung Bongkar...
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Hasil Survei: 85% Gen...
Hasil Survei: 85% Gen Z Nilai Kerusakan Lingkungan Ancam Ketahanan Bangsa dan Negara
Satgas PKH Kuasai Kembali...
Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Rekomendasi
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved