Deretan Jaksa Agung di Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Minggu, 09 Juni 2024 - 06:58 WIB
loading...
Deretan Jaksa Agung di Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan
Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diulas dalam artikel ini. Nomor 3 meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi arah Jakarta.

Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sedangkan bunyi Pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan adalah Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.



Sementara itu, bunyi Pasal 18 ayat (3) adalah Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

Adapun Pasal 18 ayat (4) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.

Lalu, Pasal 18 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Nah, selama pemerintahan Presiden Jokowi, pimpinan Korps Adhyaksa itu beberapa kali berganti.

Dua orang di antaranya merupakan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Berikut Jaksa Agung di era pemerintahan Jokowi:

1. Andhi Nirwanto

Deretan Jaksa Agung di Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Foto/Dok SINDOnews

Dia merupakan salah satu yang menjabat Plt Jaksa Agung di era Presiden Jokowi. Sebelum menjadi Plt Jaksa Agung, pria kelahiran 8 Januari 1956, Kudus, Jawa Tengah ini menjabat Wakil Jaksa Agung.

Dia ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2014. Keppres itu menetapkannya menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief hingga ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif.

Sedangkan pergantian Basrief bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono. Berbagai jabatan pernah diemban oleh Andhi, salah satunya adalah Tata Usaha / Jaksa pada Kejari Wonogiri (1981).

Kemudian, Kasi Intel pada Kejari Palangkaraya (1989), Kasi Pidum pada Kejari Demak (1991), Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara (1995), Kajari Maros (1997), Kabag Rumah Tangga Kejaksaan RI (1999), Kajari Jakarta Pusat (2000), Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat (2001).

Selanjutnya, Kabag Kepangkatan Kejagung RI (2003), Wakajati Sumatera Barat (2004), Wakajati Kalimantan Selatan (2005), Direktur Uheksi pada Jam Pidum (2006), Kajati Kalimantan Timur (2006), Inspektur Pegasum pada Jamwas (2008), Kajati DKI Jakarta (2008).

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2010), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011), dan Wakil Jaksa Agung (2013).

2. Muhammad Prasetyo

Deretan Jaksa Agung di Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Foto/Dok SINDOnews

Dia dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014) sore. Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, jabatan terakhir Prasetyo sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung adalah menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasdem.

Maka itu, Kejaksaan di era Prasetyo sempat dianggap sebagai alat politik. Tidak sedikit juga kritikan dari berbagai pihak terhadap kinerja Prasetyo memimpin Korps Adhyaksa terkait penegakan hukum.

Bahkan, Trimedya Pandjaitan selaku Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan partainya menjadi salah satu korban politisasi hukum Prasetyo. Hal itu diungkapkan Trimedya dalam Seminar Nasional Refleksi Hukum Akhir Tahun, Kamis, 21 Desember 2017.

Prasetyo dianggap melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk tujuan politik dengan menjerat calon kepala daerah yang diusung PDIP saat jelang Pilkada. Saat itu, Trimedya bahkan membeberkan Partai Golkar yang paling banyak menjadi korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)
pixels