KPK Imbau Anggota Legislatif Terpilih Segera Laporkan Kekayaan
Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:09 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengimbau kepada anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harya kekayaannya. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan para anggota legislatif terpilih segera melaporkan kekayaan mereka. Imbauan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Jubir baru KPK ini menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya," ujarnya.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Jubir baru KPK ini menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya," ujarnya.
Lihat Juga :