Kejagung Mulai Pemeriksaan Soal Video dan Oknum Jaksa Terkait Djoko Tjandra
Selasa, 28 Juli 2020 - 16:00 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya mulai melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait video pertemuan pengacara terpidana Djoko S Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dan foto dengan oknum Kejagung.
(Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
"Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan," kata Hari Setiyono dalam pers rilis, Selasa (28/7/2020).
(Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)
Hari menjelaskan, sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikasi sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan 1 (satu) orang pihak eksternal yaitu Anita Kolopaking.
"Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," ucapnya.
Pada awalnya kata Hari, klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejarii Jakarta Selatan yang terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Djoko S Tjandra.
"Namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan. Palaporan dilakukan karena oknum jaksa tersebut diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
(Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
"Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan," kata Hari Setiyono dalam pers rilis, Selasa (28/7/2020).
(Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)
Hari menjelaskan, sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikasi sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan 1 (satu) orang pihak eksternal yaitu Anita Kolopaking.
"Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," ucapnya.
Pada awalnya kata Hari, klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejarii Jakarta Selatan yang terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Djoko S Tjandra.
"Namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan. Palaporan dilakukan karena oknum jaksa tersebut diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
tulis komentar anda