Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana

Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu tepat dialamatkan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri , jenderal bintang satu itu kini dijerat pidana setelah terbukti mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Prasetijo memang harus menanggung risiko atas perbuatannya. Yang sangat menyedihkan, ancaman status tersangka itu dikeluarkan saat yang bersangkutan sedang terbaring lemas di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat itu, Prasetijo baru dua hari menjalani pemeriksaan internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, dia mendadak mengalami darah tinggi sehingga harus menjalani perawatan. (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)

Ancaman status tersangka ini diketahui setelah Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diterbitkan untuk membantu Djoko.

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana


SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.

Pada surat itu, Dirtipidum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu. Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan. (Baca juga: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Mayarakat)

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dkk yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)