Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana

Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
Jenderal Polisi Pembantu...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu tepat dialamatkan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri , jenderal bintang satu itu kini dijerat pidana setelah terbukti mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Prasetijo memang harus menanggung risiko atas perbuatannya. Yang sangat menyedihkan, ancaman status tersangka itu dikeluarkan saat yang bersangkutan sedang terbaring lemas di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat itu, Prasetijo baru dua hari menjalani pemeriksaan internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, dia mendadak mengalami darah tinggi sehingga harus menjalani perawatan. (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)

Ancaman status tersangka ini diketahui setelah Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diterbitkan untuk membantu Djoko.

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana


SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.

Pada surat itu, Dirtipidum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu. Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan. (Baca juga: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Mayarakat)

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dkk yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian juga setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
Berita Terkini
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved