Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan Demokrat
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:10 WIB
JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan ( RUU Kesehatan ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang. RUU ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.
"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.
Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir. "Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.
Kemudian, Puan memberikan kesempatan pada Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk membacakan pandangan akhir Presiden terkait RUU Kesehatan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membacakan laporan Panja RUU Kesehatan.
Dia mengatakan, RUU Kesehatan merupakan seluruh komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat yang diuji dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.
"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.
Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir. "Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.
Kemudian, Puan memberikan kesempatan pada Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk membacakan pandangan akhir Presiden terkait RUU Kesehatan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membacakan laporan Panja RUU Kesehatan.
Dia mengatakan, RUU Kesehatan merupakan seluruh komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat yang diuji dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda