Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:43 WIB
loading...
Pemerintah Ajukan RUU...
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Sedianya, rancangan aturan ini akan mengatur sejumlah hal seperti melanisme penyidikan di ranah siber dan pemberian sanksi administratif.

Usulan itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Ia mengaku, telah mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU ini.

Prof Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan, ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. Menurutnya, ruang siber punya pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.

Baca juga: Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda



"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," kata Prof Eddy dalam rapat.

Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Apalagi, kata dia, kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
Rekomendasi
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
Khawatir Asia Timur...
Khawatir Asia Timur Jadi Medan Perang, Menhan Jepang: Senjata Nuklir Tak Bisa Dihindari
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Berita Terkini
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
Inggris dan Prancis...
Inggris dan Prancis Diam-diam Bahas Pengerahan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved