Meniadakan Mandatory Spending dalam RUU (OBL) Kesehatan: Mashlahat atau Mudharat?
Selasa, 27 Juni 2023 - 17:49 WIB
Kemudian, (l) masyarakat yang mengidap gangguan jiwa, (m) sulit membiayai program pengembangan teknologi genomiknya (terkecuali bila program ini mau diserahkan kepada swasta dan asing), yang dengan risiko terhadap ancaman keamanan negara dan warga negara Indonesia.
Keempat, Indonesia akan selalu berjibaku dengan upaya pengobatan di FKTP dan di rumah sakit, sebab rakyat sudah terlanjur sakit dan gagalnya upaya pencegahan yang dipicu oleh penghapusan mandatory spending di bidang kesehatan. Dan jangan lupa, imbas dari masalah ini adalah babak belurnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan yang mengelola dana amat dari individu penduduk.
Kelima, Pemerintah akan gagal menunaikan kewajibannya sebagaimana amanat dari 28H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Dan Pasal 34 (1) UUD Negara RI 1945, “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”, yang di dalam UU SJSN dan UU BPJS diwuujudkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya dapat berubah setiap saat.
Keenam, berpotensi menjerumuskan pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melanggar Ketetapan (TAP) MPR RI No 10/2001. Pada poin 5a angka 4 TAP MPR 2001 tesebut tercantum amanat, “Mengugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan sebesar 15% APBN.” Dalam amanat tersebut dibagi menjadi minimal 5% APBN dan 10% APBD.
Ketujuh, bila dikaitkan dengan teori sistem kesehatan, salah satu poin penting selain pengorganisasian pelayanan adalah pengorganisasian pembiayaan. Pengorganisasian pembiayaan kesehatan menyangkut kejelasan dalam hal jumlah anggaran, penyebaran, dan pemanfaatannya.
Catatan Akhir
Meniadakan mandatory spending dapat berdampak sulit dan bahkan gagalnya pamerintah menjalankan amanat Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 (1) UUD, yang kemudian menjadi sebab tidak terjaminnya kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, persoalannya serius lainnya yang akan dihadapi adalah pelanggaran terhadap Ketetapan (TAP) MPR No 10/2001.
Dan untuk diketahui, membuat UU (OBL) Kesehatan tidak serta-merta mampu meniadakan TAP MPR tersebut. Seperti diketahui, dalam hirarki perundang-undangan TAP MPR RI itu kedudukannya lebih tinggi dibanding undang-undang. Berlaku asas yang mengatakan, “Peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.” Lex superior derogate legi inferiori.
Karena itu, jika peniadaan mandatory spending tetap saja dipaksakan, hemat penulis bukan mashlahat yang akan diperoleh bangsa Indonesia melainkan mudharat-lah yang kemungkinan dituainya. Wallahu a'lam bishawab.
Keempat, Indonesia akan selalu berjibaku dengan upaya pengobatan di FKTP dan di rumah sakit, sebab rakyat sudah terlanjur sakit dan gagalnya upaya pencegahan yang dipicu oleh penghapusan mandatory spending di bidang kesehatan. Dan jangan lupa, imbas dari masalah ini adalah babak belurnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan yang mengelola dana amat dari individu penduduk.
Kelima, Pemerintah akan gagal menunaikan kewajibannya sebagaimana amanat dari 28H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Dan Pasal 34 (1) UUD Negara RI 1945, “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”, yang di dalam UU SJSN dan UU BPJS diwuujudkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya dapat berubah setiap saat.
Keenam, berpotensi menjerumuskan pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melanggar Ketetapan (TAP) MPR RI No 10/2001. Pada poin 5a angka 4 TAP MPR 2001 tesebut tercantum amanat, “Mengugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan sebesar 15% APBN.” Dalam amanat tersebut dibagi menjadi minimal 5% APBN dan 10% APBD.
Ketujuh, bila dikaitkan dengan teori sistem kesehatan, salah satu poin penting selain pengorganisasian pelayanan adalah pengorganisasian pembiayaan. Pengorganisasian pembiayaan kesehatan menyangkut kejelasan dalam hal jumlah anggaran, penyebaran, dan pemanfaatannya.
Catatan Akhir
Meniadakan mandatory spending dapat berdampak sulit dan bahkan gagalnya pamerintah menjalankan amanat Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 (1) UUD, yang kemudian menjadi sebab tidak terjaminnya kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, persoalannya serius lainnya yang akan dihadapi adalah pelanggaran terhadap Ketetapan (TAP) MPR No 10/2001.
Dan untuk diketahui, membuat UU (OBL) Kesehatan tidak serta-merta mampu meniadakan TAP MPR tersebut. Seperti diketahui, dalam hirarki perundang-undangan TAP MPR RI itu kedudukannya lebih tinggi dibanding undang-undang. Berlaku asas yang mengatakan, “Peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.” Lex superior derogate legi inferiori.
Karena itu, jika peniadaan mandatory spending tetap saja dipaksakan, hemat penulis bukan mashlahat yang akan diperoleh bangsa Indonesia melainkan mudharat-lah yang kemungkinan dituainya. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Lihat Juga :