KPK Bebas Tugaskan Puluhan Petugas Rutan Buntut Pungli Rp4 Miliar

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:46 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan telah menindaklanjuti temuan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rutan lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti temuan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Salah satunya, dengan membebastugaskan puluhan petugas Rutan KPK yang diduga terlibat pungli.

"Sudah kita nonjobkan semua. Totalnya ada puluhan (petugas rutan)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).



Baca juga: KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK terkait Pungli di Rutan

Alex, sapaan karib Alexander Marwata membeberkan motif pungli petugas Rutan KPK. Diduga, terdapat petugas Rutan KPK yang menerima uang untuk melonggarkan fasilitas khusus para tahanan tersangka kasus korupsi di dalam rutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!