KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK terkait Pungli di Rutan
Senin, 26 Juni 2023 - 09:09 WIB
loading...
KPK akan menindaklanjuti hasil analisis PPATK terkait aliran uang pungutan liar (pungli) oknum petugas Rumah Tahanan (rutan) KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang pungutan liar ( pungli ) oknum petugas Rumah Tahanan (rutan) KPK. KPK berjanji segera menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.
"Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Namun Ali enggan membeberkan lebih detail rekening yang digunakan oknum petugas Rutan KPK dalam menampung uang pungli. KPK juga belum melakukan pemblokiran terhadap rekening dalam kasus ini. "Karena pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," ujarnya.
"Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya," katanya.
"Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Namun Ali enggan membeberkan lebih detail rekening yang digunakan oknum petugas Rutan KPK dalam menampung uang pungli. KPK juga belum melakukan pemblokiran terhadap rekening dalam kasus ini. "Karena pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," ujarnya.
"Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya," katanya.
Lihat Juga :