KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK terkait Pungli di Rutan

Senin, 26 Juni 2023 - 09:09 WIB
loading...
KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK terkait Pungli di Rutan
KPK akan menindaklanjuti hasil analisis PPATK terkait aliran uang pungutan liar (pungli) oknum petugas Rumah Tahanan (rutan) KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang pungutan liar ( pungli ) oknum petugas Rumah Tahanan (rutan) KPK. KPK berjanji segera menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.

"Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Namun Ali enggan membeberkan lebih detail rekening yang digunakan oknum petugas Rutan KPK dalam menampung uang pungli. KPK juga belum melakukan pemblokiran terhadap rekening dalam kasus ini. "Karena pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," ujarnya.



"Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya," katanya.

Untuk diketahui, pungli di Rutan KPK dibongkar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diduga ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan, Desember 2021-Maret 2022.

Petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Uang itu kemudian diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas KPK kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya dengan menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)