Dinamika Politik dan Kebijakan
Senin, 19 Juni 2023 - 08:10 WIB
Sementara, di dalam negeri mulai terasa meningkatnya suhu politik, sehingga kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah tidak hanya melihat dinamika global, tetapi harus juga memperhatikan dinamika domestik. Tak dapat dimungkiri bahwa pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun depan, diharapkan mampu diselenggarakan dengan proses yang baik dan menghasilkan pimpinan Indonesia yang kita harapkan semua.
Dye (1978) mengemukakan bahwa pengertian kebijakan adalah pilihan tindakan apapun yang ingin dilakukan (do) atau tidak ingin dilakukan (do not) oleh pemerintah. Hal ini bermakna apapun Tindakan dan sikap pemerintah baik secara implisit maupun eksplisit merupakan kebijakan, interpretasi apapun atas kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni situasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Dengan demikian kebijakan yang harus diambil pemerintah, pertama lebih fokus pada apa-apa yang sudah masuk dalam perencanaan pembangunan, terutama belanja negara yang sudah diprogramkan (APBN). Kedua, seluruh proses politik penganggaran terus dijaga tata kelola serta prinsip-prinsip penganggaran yang ada dalam UU, sehingga intervensi atas proses serta munculnya usulan proyek/program dadakan, tidak akan terjadi.
Ketiga, ketahanan ekonomi, seperti daya beli, tingkat inflasi dan pertumbuhan, perlu diperhatikan secara rinci, mengingat tekanan (push and pull factor) pada pengelolaan anggaran (APBN/D) akan terus terjadi.
Kematangan demokrasi yang tercermin dari pengelolaan atas dinamika politik yang terjadi, akan mempengaruhi perkembangan dan keberlanjutan perekonomian serta kualitas pembangunan yang dicapai. Pembangunan yang diinginkan adalah pembangunan yang menghasilkan lapangan kerja, mampu mengurangi pengangguran, memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, lingkungan usaha yang makin terbuka dan adil.
Merawat Kondusifitas Pembangunan
Tahun 2024 merupakan tahun terakhir untuk pemenuhan target sasaran yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Di tahun 2023 ini, setidaknya pemerintah memiliki lima agenda prioritas Presiden Joko Widodo – yang telah disampaikan pada 16 Agustus 2022 lalu.
Kelimanya yakni hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam, optimalisasi sumber energi bersih dan peningkatan ekonomi hijau, penguatan perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat, melanjutkan digitalisasi ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia segera naik kelas, serta keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan program strategis nasional (PSN) lainnya.
Selanjutnya, di tahun depan, arah kebijakan yang diusung dalam RKP Tahun 2024 ialah bertema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Kebijakan ini menekankan pada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta revitalisasi industri dan penguatan riset terapan.
Kemudian penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan IKN, dan pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan skenario yang disusun Bappenas, sasaran pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan dalam RKP 2024 adalah sebesar 5,3% - 5,7%.
Dye (1978) mengemukakan bahwa pengertian kebijakan adalah pilihan tindakan apapun yang ingin dilakukan (do) atau tidak ingin dilakukan (do not) oleh pemerintah. Hal ini bermakna apapun Tindakan dan sikap pemerintah baik secara implisit maupun eksplisit merupakan kebijakan, interpretasi apapun atas kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni situasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Dengan demikian kebijakan yang harus diambil pemerintah, pertama lebih fokus pada apa-apa yang sudah masuk dalam perencanaan pembangunan, terutama belanja negara yang sudah diprogramkan (APBN). Kedua, seluruh proses politik penganggaran terus dijaga tata kelola serta prinsip-prinsip penganggaran yang ada dalam UU, sehingga intervensi atas proses serta munculnya usulan proyek/program dadakan, tidak akan terjadi.
Ketiga, ketahanan ekonomi, seperti daya beli, tingkat inflasi dan pertumbuhan, perlu diperhatikan secara rinci, mengingat tekanan (push and pull factor) pada pengelolaan anggaran (APBN/D) akan terus terjadi.
Kematangan demokrasi yang tercermin dari pengelolaan atas dinamika politik yang terjadi, akan mempengaruhi perkembangan dan keberlanjutan perekonomian serta kualitas pembangunan yang dicapai. Pembangunan yang diinginkan adalah pembangunan yang menghasilkan lapangan kerja, mampu mengurangi pengangguran, memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, lingkungan usaha yang makin terbuka dan adil.
Merawat Kondusifitas Pembangunan
Tahun 2024 merupakan tahun terakhir untuk pemenuhan target sasaran yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Di tahun 2023 ini, setidaknya pemerintah memiliki lima agenda prioritas Presiden Joko Widodo – yang telah disampaikan pada 16 Agustus 2022 lalu.
Kelimanya yakni hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam, optimalisasi sumber energi bersih dan peningkatan ekonomi hijau, penguatan perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat, melanjutkan digitalisasi ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia segera naik kelas, serta keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan program strategis nasional (PSN) lainnya.
Selanjutnya, di tahun depan, arah kebijakan yang diusung dalam RKP Tahun 2024 ialah bertema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Kebijakan ini menekankan pada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta revitalisasi industri dan penguatan riset terapan.
Kemudian penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan IKN, dan pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan skenario yang disusun Bappenas, sasaran pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan dalam RKP 2024 adalah sebesar 5,3% - 5,7%.
tulis komentar anda