Terkait Mata Pencaharian Rakyat Kecil, DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Rabu, 14 Juni 2023 - 12:15 WIB
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan. Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.
"RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan" terang Sudato.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.
"Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar," tegasnya.
Sudarto melanjutkan, pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini perlu memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan.
"Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan," pintanya.
Sebelumnya secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.
Sebab menurutnya, RUU Kesehatan sejatinya dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat dan bukan mengatur terkait komoditas tertentu.
"Saya menyimpulkan bahwa pertanyaannya, ada apa Kementerian Kesehatan menyisipkan Pasal ini? Ini penggelapan Pasal namanya. Penggelapan Pasal yang tidak menjadi domain dari pada undang-undang, karena undang-undang ini mengatur tata kelola kesehatan," ujarnya usai diskusi Forum Legislasi dengan tema Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan di Gedung DPR.
"RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan" terang Sudato.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.
"Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar," tegasnya.
Sudarto melanjutkan, pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini perlu memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan.
"Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan," pintanya.
Sebelumnya secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.
Sebab menurutnya, RUU Kesehatan sejatinya dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat dan bukan mengatur terkait komoditas tertentu.
"Saya menyimpulkan bahwa pertanyaannya, ada apa Kementerian Kesehatan menyisipkan Pasal ini? Ini penggelapan Pasal namanya. Penggelapan Pasal yang tidak menjadi domain dari pada undang-undang, karena undang-undang ini mengatur tata kelola kesehatan," ujarnya usai diskusi Forum Legislasi dengan tema Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan di Gedung DPR.
(maf)
tulis komentar anda