Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:11 WIB
loading...
Kemenkumham memberi pandangannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan larangan produk tembakau. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan larangan produk tembakau. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari.
"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika?" tanya Cahyani Suryandari, pada acara Telaah RPP tentang UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Kamis (12/10/2023).
"Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" tambahnya.
Cahyani melanjutkan, untuk pertanyaan pertama terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK.
Selain itu menurutnya, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draf telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.
"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika?" tanya Cahyani Suryandari, pada acara Telaah RPP tentang UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Kamis (12/10/2023).
"Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" tambahnya.
Cahyani melanjutkan, untuk pertanyaan pertama terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK.
Selain itu menurutnya, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draf telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.
Lihat Juga :