Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:11 WIB
loading...
Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau
Kemenkumham memberi pandangannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan larangan produk tembakau. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan larangan produk tembakau. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari.

"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika?" tanya Cahyani Suryandari, pada acara Telaah RPP tentang UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Kamis (12/10/2023).

"Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" tambahnya.

Cahyani melanjutkan, untuk pertanyaan pertama terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK.

Selain itu menurutnya, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draf telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.

"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu diperbolehkan.

Misalnya, jika di TV, mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.

"Tapi ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," jelas Cahyani.

Lagipula ia melanjutkan, sekalipun besifat melarang, PP tidak bisa memberikan sanksi pidana. "Tidak bisa sanksi pidana itu dikenakan dalam instrumen Peraturan Pemerintah. Konsekuensi pidana harus dalam bentuk undang-undang," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)