Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:11 WIB
loading...
Respons Kemenkumham...
Kemenkumham memberi pandangannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan larangan produk tembakau. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan larangan produk tembakau. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari.

"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika?" tanya Cahyani Suryandari, pada acara Telaah RPP tentang UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Kamis (12/10/2023).

"Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" tambahnya.

Cahyani melanjutkan, untuk pertanyaan pertama terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK.

Selain itu menurutnya, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draf telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.

"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu diperbolehkan.

Misalnya, jika di TV, mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.

"Tapi ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," jelas Cahyani.

Lagipula ia melanjutkan, sekalipun besifat melarang, PP tidak bisa memberikan sanksi pidana. "Tidak bisa sanksi pidana itu dikenakan dalam instrumen Peraturan Pemerintah. Konsekuensi pidana harus dalam bentuk undang-undang," terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Irjen Pol Nico Afinta...
Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham
Irjen Pol Nico Afinta,...
Irjen Pol Nico Afinta, Jebolan Akpol 1992 yang Akan Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Komisi III DPR Setuju...
Komisi III DPR Setuju Pemberian Status WNI kepada Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Rekomendasi
AIA Vitality Womens...
AIA Vitality Women's 10K Dukung Perempuan Lebih Aktif dan Sehat
Masyarakat Ramai-ramai...
Masyarakat Ramai-ramai Investasi Emas, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
Berita Terkini
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Lihat Presiden Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
8 menit yang lalu
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
58 menit yang lalu
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
1 jam yang lalu
Halalbihalal iNews Media...
Halalbihalal iNews Media Group Dimeriahkan Doorprize ke Karyawan
1 jam yang lalu
Kasus Suap Vonis Lepas...
Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar
2 jam yang lalu
Pengacara Jokowi Tegaskan...
Pengacara Jokowi Tegaskan Narasi Ijazah Palsu Menyesatkan
2 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved