Soal RPP Kesehatan, FSP Prihatin Tembakau Seolah Produk Ilegal

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:12 WIB
loading...
Soal RPP Kesehatan,...
Aturan produk tembakau tertera pada RPP sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara, Rabu (18/10/2023). Foto/Ilustrasi tembakau/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara. Hal ini terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakau di Indonesia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya.

Yakni, membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.

"Kami sangat prihatin, bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," kata Sudarto AS dalam keterangan persnya, Rabu (18/10/2023).

Sudarto menegaskan, upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini.

"Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.

Padahal Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. "Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan," tegasnya.

Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk pemaksaan kehendak. "Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan," pintanya.

Secara terpisah, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara.

Di luar aspek kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan keberlanjutan sektor industri tembakau.

"Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)," ungkapnya.

Ia melanjutkan, RPP semestinya tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan. Namun, lebih dari itu, seharunya menjadi titik temu berbagai kepentingan sehingga kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan menjadi lebih komprehensif.

"Karena jika draf RPP ini dipaksakan, maka memiliki implikasi besar terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
Anggota DPR Minta Jokowi...
Anggota DPR Minta Jokowi Turun Tangan soal Polemik Tembakau di RPP Kesehatan
Respons Kemenkumham...
Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau
Dorong Pemerintah Sosialisasikan...
Dorong Pemerintah Sosialisasikan UU Kesehatan, Pengamat: Enggak Boleh Tertutup
Kemenkes Ungkap Urgensi...
Kemenkes Ungkap Urgensi UU Kesehatan sebagai Solusi Masalah Sarana, SDM, hingga Faskes
Tak Setuju UU Kesehatan?...
Tak Setuju UU Kesehatan? DPR Persilakan Gugat ke MK
Polemik UU Kesehatan,...
Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
Partai Garuda: DPR Wajib...
Partai Garuda: DPR Wajib Mengawasi Pelaksanaan UU Kesehatan
RUU Kesehatan Disahkan...
RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, IDI: Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia
Rekomendasi
5 Cara Ampuh Mengatasi...
5 Cara Ampuh Mengatasi Radang Amandel Tanpa Operasi, Aman dan Alami
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
Kejati Sultra Tetapkan...
Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi
Berita Terkini
7 Fakta di Balik Mualafnya...
7 Fakta di Balik Mualafnya Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sempat Diancam Bakal Masuk Neraka
52 menit yang lalu
Gibran Bicara Hilirisasi...
Gibran Bicara Hilirisasi di Tengah Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
1 jam yang lalu
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Komjen Imam Sugianto, Eks Ajudan Presiden SBY yang Kini Jabat Waka BIN
2 jam yang lalu
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
10 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
12 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
12 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved