Terkait Mata Pencaharian Rakyat Kecil, DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:15 WIB
Rakyat kecil khususnya yang mempunyai mata pencaharian di bidang tembakau tengah khawatir. Hal ini terkait dengan RUU Kesehatan yang mencantumkan soal tembakau. Foto/Ilustrasi/MPI
JAKARTA - Rakyat kecil khususnya yang mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan di bidang tembakau tengah khawatir. Hal ini terkait dengan RUU Kesehatan yang mencantumkan soal tembakau.

Sehingga memunculkan polemik yang ditimbulkan dari aturan di RUU Kesehatan bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk tembakau.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menegaskan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan diyakini dapat menghancurkan sektor tembakau.

"Tidak hanya para pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkap Sudarto dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).





Sebab, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.

Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku. Selain itu, Pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.

Ia menambahkan, penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol adalah ketidakadilan.

"Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More