Terkait Mata Pencaharian Rakyat Kecil, DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:15 WIB
loading...
Terkait Mata Pencaharian...
Rakyat kecil khususnya yang mempunyai mata pencaharian di bidang tembakau tengah khawatir. Hal ini terkait dengan RUU Kesehatan yang mencantumkan soal tembakau. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Rakyat kecil khususnya yang mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan di bidang tembakau tengah khawatir. Hal ini terkait dengan RUU Kesehatan yang mencantumkan soal tembakau.

Sehingga memunculkan polemik yang ditimbulkan dari aturan di RUU Kesehatan bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk tembakau.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menegaskan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan diyakini dapat menghancurkan sektor tembakau.

"Tidak hanya para pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkap Sudarto dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Kominfo Sebut RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik

Sebab, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.

Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku. Selain itu, Pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.

Ia menambahkan, penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol adalah ketidakadilan.

"Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami," ujarnya.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan. Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.

"RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan" terang Sudato.

Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.

"Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar," tegasnya.

Sudarto melanjutkan, pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini perlu memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan.

"Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan," pintanya.

Sebelumnya secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Sebab menurutnya, RUU Kesehatan sejatinya dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat dan bukan mengatur terkait komoditas tertentu.

"Saya menyimpulkan bahwa pertanyaannya, ada apa Kementerian Kesehatan menyisipkan Pasal ini? Ini penggelapan Pasal namanya. Penggelapan Pasal yang tidak menjadi domain dari pada undang-undang, karena undang-undang ini mengatur tata kelola kesehatan," ujarnya usai diskusi Forum Legislasi dengan tema Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan di Gedung DPR.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
Anggota DPR Minta Jokowi...
Anggota DPR Minta Jokowi Turun Tangan soal Polemik Tembakau di RPP Kesehatan
Soal RPP Kesehatan,...
Soal RPP Kesehatan, FSP Prihatin Tembakau Seolah Produk Ilegal
Respons Kemenkumham...
Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau
Dorong Pemerintah Sosialisasikan...
Dorong Pemerintah Sosialisasikan UU Kesehatan, Pengamat: Enggak Boleh Tertutup
Kemenkes Ungkap Urgensi...
Kemenkes Ungkap Urgensi UU Kesehatan sebagai Solusi Masalah Sarana, SDM, hingga Faskes
Sejuta Buruh Akan Demo...
Sejuta Buruh Akan Demo di Jakarta 10 Agustus, Berikut Tuntutannya
Respons Positif UU Kesehatan,...
Respons Positif UU Kesehatan, Lippo Group Dorong Pemerataan Kualitas Layanan
Polisi Kerahkan 800...
Polisi Kerahkan 800 Personel Amankan Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan di DPR
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved