Sains, Corona, dan Agama
Rabu, 29 April 2020 - 12:31 WIB
Ahmad Zainul Hamdi
Direktur Moderate Muslim Institute
UIN Sunan Ampel Surabaya
PERSIS seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan, upaya penghentian pandemi Covid-19 oleh pemerintah bisa terganggu dengan datangnya bulan Ramadhan. Kekhawatiran ini sama sekali bukan sebentuk Islamophobia, tapi karena tradisi Ramadhan di Indonesia dipenuhi dengan berbagai ritual komunal, mulai buka bersama, jamaah tarawih, tadarrus, pengajian, hingga salat Idul Fitri.
Sekalipun semua ritual ini bukan kategori kewajiban agama, namun keistimewaan Ramadhan bagi umat Islam telah mendorong seluruh ritual ini beraura “kewajiban” agama. Di mana partisipasi umat tergolong sangat tinggi.
Jika kita mengamati di banyak tempat, kekhawatiran ini agaknya cukup beralasan. Misalnya, banyak masjid yang masih menyelenggarakan ibadah jamaah shalat tarawih seakan kita tidak sedang berada di tengah wabah.
Bahkan, sebuah video viral di mana para jamaah shalat tarawih berlompatan menghindari protokol pencegahan penyebaran Coronavirus. Penjagaan aparat seakan aparat merintangi umat Islam yang hendak beribadah.
Sebegitu mengkhawatirkan situasi ini hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, membuat pernyataan bahwa pihak-pihak yang masih ngotot menyelenggarakan jamaah shalat tarawih bisa diberi sanksi karena bisa dianggap melawan keputusan pemerintah.
Bahkan menteri yang juga mumpuni dalam ilmu agama ini menjelaskan pernyataannya itu dengan argumen agama bahwa dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan itu lebih didahulukan/diutamakan daripada mengambil kebaikan). Apalagi, jika kemaslahatan atau kebaikan itu bukan kategori kewajiban agama seperti jama’ah shalat tarawih.
Direktur Moderate Muslim Institute
UIN Sunan Ampel Surabaya
PERSIS seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan, upaya penghentian pandemi Covid-19 oleh pemerintah bisa terganggu dengan datangnya bulan Ramadhan. Kekhawatiran ini sama sekali bukan sebentuk Islamophobia, tapi karena tradisi Ramadhan di Indonesia dipenuhi dengan berbagai ritual komunal, mulai buka bersama, jamaah tarawih, tadarrus, pengajian, hingga salat Idul Fitri.
Sekalipun semua ritual ini bukan kategori kewajiban agama, namun keistimewaan Ramadhan bagi umat Islam telah mendorong seluruh ritual ini beraura “kewajiban” agama. Di mana partisipasi umat tergolong sangat tinggi.
Jika kita mengamati di banyak tempat, kekhawatiran ini agaknya cukup beralasan. Misalnya, banyak masjid yang masih menyelenggarakan ibadah jamaah shalat tarawih seakan kita tidak sedang berada di tengah wabah.
Bahkan, sebuah video viral di mana para jamaah shalat tarawih berlompatan menghindari protokol pencegahan penyebaran Coronavirus. Penjagaan aparat seakan aparat merintangi umat Islam yang hendak beribadah.
Sebegitu mengkhawatirkan situasi ini hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, membuat pernyataan bahwa pihak-pihak yang masih ngotot menyelenggarakan jamaah shalat tarawih bisa diberi sanksi karena bisa dianggap melawan keputusan pemerintah.
Bahkan menteri yang juga mumpuni dalam ilmu agama ini menjelaskan pernyataannya itu dengan argumen agama bahwa dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan itu lebih didahulukan/diutamakan daripada mengambil kebaikan). Apalagi, jika kemaslahatan atau kebaikan itu bukan kategori kewajiban agama seperti jama’ah shalat tarawih.
tulis komentar anda