Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Kamis, 25 Mei 2023 - 23:08 WIB
Di sisi lain, Direktur Group Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Yudianta Simbolon mengatakan, LPS sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan resolusi bank, akan banyak berhubungan dengan profesi notaris, terutama dalam pembuatan akta-akta autentik untuk mendukung pelaksanaan resolusi LPS.
"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank & PA. Beberapa opsi resolusi oleh LPS yaitu pembuatan akta autentik di antaranya akta RUPS, perjanjian jual beli piutang, dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang tentunya membutuhkan peran notaris," terang dia.
Dia pun menjelaskan, peran notaris dalam pelaksanaan likuidasi bank. Adapun pelaksanaan likuidasi ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan, tahap tahap pelaksanaan, dan tahap pengakhiran. Keseluruhan tahap ini memerlukan peran notaris.
Untuk diketahui, selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi. Ada sejumlah narasumber yang hadir, yang berasal dari berbagai bidang, termasuk pemerintahan, akademisi, maupun praktisi.
Mereka adalah Dr Riyatno (Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM), Prof Agus Yudha Hernoko, Dr Endang Sri Kawuryan (Notaris di Malang), danYudianta Simbolon (Direktur Grup Peraturan LPS).
Turut hadir juga Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr Sri Wahyu Djatmiko dan Founder Kelompecapir dan moderator diskusi, Dr Dewi Tenty.
"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank & PA. Beberapa opsi resolusi oleh LPS yaitu pembuatan akta autentik di antaranya akta RUPS, perjanjian jual beli piutang, dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang tentunya membutuhkan peran notaris," terang dia.
Dia pun menjelaskan, peran notaris dalam pelaksanaan likuidasi bank. Adapun pelaksanaan likuidasi ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan, tahap tahap pelaksanaan, dan tahap pengakhiran. Keseluruhan tahap ini memerlukan peran notaris.
Untuk diketahui, selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi. Ada sejumlah narasumber yang hadir, yang berasal dari berbagai bidang, termasuk pemerintahan, akademisi, maupun praktisi.
Mereka adalah Dr Riyatno (Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM), Prof Agus Yudha Hernoko, Dr Endang Sri Kawuryan (Notaris di Malang), danYudianta Simbolon (Direktur Grup Peraturan LPS).
Turut hadir juga Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr Sri Wahyu Djatmiko dan Founder Kelompecapir dan moderator diskusi, Dr Dewi Tenty.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda