Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
Rabu, 06 November 2024 - 20:40 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.
"Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 ditetapkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," ujar Arief, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pembelian Tanah Rp700 Miliar
Kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/05/II/2018/ Tipidkor tanggal 19 Februari 2018.
Lalu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor tanggal 18 April 2024.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.
"Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 ditetapkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," ujar Arief, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pembelian Tanah Rp700 Miliar
Kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/05/II/2018/ Tipidkor tanggal 19 Februari 2018.
Lalu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor tanggal 18 April 2024.
Lihat Juga :