Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi Disita KPK

Senin, 18 Maret 2024 - 15:06 WIB
loading...
Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto.

Dalam penyitaan tersebut, lembaga antirasuah menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. "Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).

Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi Disita KPK




Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya.

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset Andhi Pramono yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)