Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 - 23:08 WIB
loading...
Perjanjian Nominee Terkait...
Acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perjanjian Nominee hak milik tanah, pada hakikatnya merupakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini memungkinkan pihak tertentu menguasai dan melakukan segala perbuatan hukum seolah-olah pemegang hak milik.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Agus Yudha Hernoko, di acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023).

Agus menerangkan bahwa Perjanjian Nominee bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada. Misalnya, Pasal 33 Ayat (1) jo.(2) Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2007 Penanaman Modal (UUPM), Pasal 48 UU 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, dan Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).

Ia mengatakan bahwa notaris memang hanya mengikuti kehendak dari para pihak terkait. Namun dalam keadaan tertentu, notaris dilarang membuat akta jika ada subjek hukum yang dilarang. Tugas dan kewajiban notaris harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan UU Jabatan Notaris

"Notaris memang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Notaris harus mematuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta tersebut. Untuk itu, bila ada perbuatan melawan hukum, notaris juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi, jangan asal copy paste saja," kata Agus.

Di kesempatan yang sama, Notaris asal Malang, Endang Sri Kawuryan menekankan, bahwa notaris harus memiliki integritas moral yang kuat. Notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

"Tidak sebatas asal nyari duit," pungkasnya.

Endang menambahkan, bahwa notaris juga memiliki kewajiban menjaga aset negara. Ia menekankan bahwa harus berpijak pada ketentuan yang ada.

"Jadi, tak perlu memberikan ruang kepada WNA untuk mengambil hak tanah milik rakyat Indonesia. Undang-undang sudah jelas melarang," tambahnya, seraya mengatakan bahwa UU Jabatan Notaris sudah ada ketentuan untuk memberi sanksi kepada notaris yang membuat akta autentik atau menjual aset negara kepada WNI.

Di sisi lain, Direktur Group Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Yudianta Simbolon mengatakan, LPS sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan resolusi bank, akan banyak berhubungan dengan profesi notaris, terutama dalam pembuatan akta-akta autentik untuk mendukung pelaksanaan resolusi LPS.

"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank & PA. Beberapa opsi resolusi oleh LPS yaitu pembuatan akta autentik di antaranya akta RUPS, perjanjian jual beli piutang, dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang tentunya membutuhkan peran notaris," terang dia.

Dia pun menjelaskan, peran notaris dalam pelaksanaan likuidasi bank. Adapun pelaksanaan likuidasi ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan, tahap tahap pelaksanaan, dan tahap pengakhiran. Keseluruhan tahap ini memerlukan peran notaris.

Untuk diketahui, selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi. Ada sejumlah narasumber yang hadir, yang berasal dari berbagai bidang, termasuk pemerintahan, akademisi, maupun praktisi.

Mereka adalah Dr Riyatno (Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM), Prof Agus Yudha Hernoko, Dr Endang Sri Kawuryan (Notaris di Malang), danYudianta Simbolon (Direktur Grup Peraturan LPS).

Turut hadir juga Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr Sri Wahyu Djatmiko dan Founder Kelompecapir dan moderator diskusi, Dr Dewi Tenty.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
KPK Hibahkan 13 Bidang...
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual dengan Harga Pasar
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Cak Imin Sebut 1 Juta...
Cak Imin Sebut 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Bakal Terima Tanah Milik Negara
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved