2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU
Senin, 22 Mei 2023 - 23:48 WIB
Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/5/2023). Foto: MPI/Ist
JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kedua tersangka tersebut, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
Baca Juga: Kasus Johnny Plate, Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo
Kedua tersangka tersebut, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
Baca Juga: Kasus Johnny Plate, Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo
Lihat Juga :