Kejagung Bicara Status Adik Johnny Plate: Kita Tunggu Saja

Senin, 22 Mei 2023 - 19:16 WIB
loading...
Kejagung Bicara Status Adik Johnny Plate: Kita Tunggu Saja
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana tak ingin berspekulasi terkait nasib Gregorius Alex Plate , adik Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan dalam menetapkan seseorang tersangka.

"Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu teman-teman penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka. Jadi kita tunggu saja bagaimana penyidikan," kata Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut mengaku tak bisa memprediksi siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. "Kami tidak bisa prediksi siapa-siapa, karena Puspenkum ini menyampaikan sesuai fakta dan data yang disampaikan penyidik," katanya.



Untuk diketahui, Gregorius Alex Plate telah dimintai keterangan Kejagung sebagai saksi. Hasilnya, terungkap Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dari pemeriksaan juga terungkap Alex ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali. Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai Rp534 juta.

Kemudian, uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

Sementara itu, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.



"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)