Kasus Johnny Plate, Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo
Senin, 22 Mei 2023 - 14:53 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin memeriksa pegawai Kominfo terkait kasus Johnny G Plate. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin memeriksa pegawai Kominfo terkait kasus Johnny G Plate . Johnny telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
"Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri, sudah menghubungi silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo dipersilakan, agar kasus itu menjadi selesai," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Senin (22/5/2023).
Kendati proses hukum akan terus berjalan, namun Mahfud menegaskan bahwa proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo akan tetap dilanjutkan. Terlebih, proyek itu sudah berjalan sejak lama, dan akan menimbulkan kerugian jika dihentikan.
Baca juga: Mahfud MD Menghadap Jokowi Usai Didapuk Jadi Plt Menkominfo
"Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri, sudah menghubungi silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo dipersilakan, agar kasus itu menjadi selesai," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Senin (22/5/2023).
Kendati proses hukum akan terus berjalan, namun Mahfud menegaskan bahwa proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo akan tetap dilanjutkan. Terlebih, proyek itu sudah berjalan sejak lama, dan akan menimbulkan kerugian jika dihentikan.
Baca juga: Mahfud MD Menghadap Jokowi Usai Didapuk Jadi Plt Menkominfo
Lihat Juga :