Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Minggu, 30 April 2023 - 08:36 WIB
Perkembangan masyarakat ekonomi sejak memasuki abad 20 sampai dengan abad 21 dipengaruhi oleh politik ekonomi global yang berorientasi pada kesejahteraan bangsa-bangsa termasuk dampaknya terhadap negara berkembang khususnya Indonesia. Orientasi perkembangan ekonomi dunia secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi perkembangan orientasi hukum baik sebagai norma statis maupun dinamis bahkan orientasi hukum sebagai nilai(values). Orientasi hukum sebagai norma statis dan norma dinamis bertujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan sedangkan orientasi norma hukum dalam pandangan ekonomi mau tidak mau suka tidak suka harus bertujuan efisiensi dan efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada yang keliru dengan perkembangan hukum tersebut dan juga tidak perlu dipertentangkan antara keduanya melainkan sudah selayaknya disesuaikan sejalan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat itu sendiri. Namun satu hal yang pasti adalah, tujuan pembalasan atau penjeraan diharapkan dari hukum seharusnya dihentikan karena dalam kenyataan sejalan dengan keadaan overcrowded atau overcapacity hunian lapas di seluruh Indonesia mencapai 200% merupakan bukti kuat bahwa orientasi hukum sebagai norma dan alat kekuasaan semata-mata telah kadaluarsa sehingga seharusnya digantikan dengan orientasi hukum sebagai sarana mencapai efisiensi dalam mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dengan kata lain, apalah artinya ketiga tujuan hukum itu jika tanpa dilandaskan kepada efisiensi hukum sebagai sarana pengatur dan pengendali dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks ini, hukum harus dinilai dari seberapa efisien penghukuman karena pelanggaran hukum dibandingkan dengan kemanfaatan yan diperoleh dari hukum sebagai sarana mencapai kepastian dan keadilan. Dalam hal ini pendekatan terhadap bekerjanya hukum harus dinilai dari aspek “cost and benefit” (Posner), bukan saja dari efek penjeraan atau tobat yang harus dirasakan dan diterima pelaku-pelaku kejahatan. Perubahan pandangan sarana hukum dalam konteks perkembangan masyarakat ekonomi tersebut merupakan keniscayaan sehingga penerapan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat, ”ikannya diperoleh tanpa harus mengotori isi kolamnya”.

Dihubungkan dengan strategi pemberantasan korupsi maka strategi pencegahan tentu akan lebih efisien dibandingkan dengan strategi represif semata-mata. Strategi penegakan hukum terkini meliputi, strategi preemtif, preventif, represif dan rehabilitasi serta strategi pemulihan asset tindak pidana (asset recovery); suatu proses panjang menuju pemulihan asset kejahatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; proses panjang dan berkesinambungan memerlukan penguatan dukungan APH termasuk Hakim. Dipersepsikan bahwa, pemulihan aset keuangan negara yang dirampok melalui cara korupsi dan pencucian uang (money laundering) adalah cara efektif namun demikian juga kurang efisien karena masih dalam opsi penghukuman dan bukan secara murni (genuine) pemulihan aset negara melalui prosedur perampasan aset sebagaimana lazimnya dipraktikan di negara lain.

Di samping prosedur perampasan aset juga dilakukan strategi preemtif detention di mana jauh sebelum proses penyidikan dilaksanakan, dengan bantuan PPATK, penyidik telah dapat melakukan Tindakan pencegahan- penahanan terhadap pelaku korupsi dan kejahatan keuangan dan perbankan serta pencucian uang untuk mencegah buron beserta harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Sekakalipun keempat strategi tersebut sudah di perkuat norma UU dipastikan tidak memadai jika obsesi pendekatan talionis efek penjeraan hanya ditujukan terhadap fisik pelaku melalui penghukuman yang sekeras-kerasnya tetap tidak efisien jika tidak disertai obsesi penjeraan melalui pwrampassn harta lekayaan pelaku secara tuntas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!