Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
Minggu, 30 April 2023 - 08:36 WIB
Foto/dok.SINDOnnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran
MEMPERHATIKAN dan mengamati praktik perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia, semakin meyakinkan bahwa hukum itu sendiri (undang-undang), yang berasal dari produk kekuasaan legislatif dan eksekutif semata- mata, masih diunggulkan tanpa mempertimbangkan lagi nilai-nilai di balik hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat); hukum masih dipandang sebagai hanya perintah, larangan dan sanksi yang berasal dari kekuasaan; kepatuhan ditukar dengan kewajiban, sehingga anggota masyarakat dilepaskan dari nilai budaya adatnya yang dipertukarkan dengan nilai budaya individualist berbasis positivisme hukum. Namun sejak pertengahan abad 19 di barat telah terjadi perubahan praanggapan bahwa hukum tidak selalu dalam optik kekuasaan melainkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakatnya.
Roscoe Pound seorang Profesor Botanist dan ahli hukum di Nebraska, tahun 1800-an memandang hukum sebagai norma dinamis dan sekaligus nilai moral yang memberikam petunjuk atau arah kepada manusia untuk hidup tertib. Selama kurang lebih satu abad lampau dunia hukum dikuasai oleh aliran positivisme hukum yang mengutamakan hukum, dalam arti tertulis merupakan sumber satu-satunya petunjuk dan arah bagi manusia untuk hidup tertib dan meraih kepastian hukum. Sekitar pertengahan abad 19, positivisme telah tergantikan pemikiran aliran hukum sosiologis atau dikenal sociological jurisprudence (Roscou Pound). Aliran ini menegaskan bahwa hukum dapat difungsikan untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan masyarakat, sekaligus merupakan kontrol sosial bagi masyarakat (social engineering).
Pemikiran ini kemudian barbaur dengan aliran pemikiran hukum kritis pragmatis atau dikenal dengan pragmatic legal realism (Eugen Erlich). Hukum tidak lagi dipandang sebagai norma statis melainkan norma dinamis yang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dan akan berbeda-beda tergantung dari pandangan hidup bangsanya atau perkembangan hukum lokal akan terjadi dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara nasional, dan pada saat itulah hukum tidak lagi bersifat norma statis melainkan norma dinamis. Pound juga merujuk kepada norma hukum sebagai masalah nilai (values) ketika menghadapi kenyataan masyarakat yang heterogeen sebagaimana layaknya memandang kemajemukan masyarakat Indonesia.
Atas dasar hal tersebut, maka Romli Atmasasmita memandang norma hukum sebagai norma dinamis berbasis filosofi Pancasila yang mengutamakan perdamaian sebagai karakteristik utama dibandingkan dengan norma hukum yang dipandang sebagai solusi perselisiihan dengan tujuan mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat penuh dendam dan kebencian yang tidak berujung. Peristiwa ingkar janji dalam perjanjian jual beli rumah dalam konteks pandangan posivitisme hukum dan nilai liberal dan konflik dipastikan hukum hanya sebagai sarana untuk menyelesaikan akan tetapi tidak mampu memberikan kedamaian dalam kehidupan masayarakat khususnya antara pihak berkonflik(pembeli dan penjual). Pandangan hukum sebagai nilai (values) yang amat berharga berdasarkan Nilai Pancasila -perdamaian abadi- maka konflk pembeli dan penjual dapat segera diselesaikan tanpa harus ada yang kehilangan muka atau harga diri kecuali berdamai sesuai dengan pandangan bahwa norma hk adalah persesuaian tentang keadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, akan tetapi permanen sifatnya karena adil tidaknya solusi didasarkan atas penilaian Kedua pihak bukan pihak lain termasuk hakim.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran
MEMPERHATIKAN dan mengamati praktik perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia, semakin meyakinkan bahwa hukum itu sendiri (undang-undang), yang berasal dari produk kekuasaan legislatif dan eksekutif semata- mata, masih diunggulkan tanpa mempertimbangkan lagi nilai-nilai di balik hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat); hukum masih dipandang sebagai hanya perintah, larangan dan sanksi yang berasal dari kekuasaan; kepatuhan ditukar dengan kewajiban, sehingga anggota masyarakat dilepaskan dari nilai budaya adatnya yang dipertukarkan dengan nilai budaya individualist berbasis positivisme hukum. Namun sejak pertengahan abad 19 di barat telah terjadi perubahan praanggapan bahwa hukum tidak selalu dalam optik kekuasaan melainkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakatnya.
Roscoe Pound seorang Profesor Botanist dan ahli hukum di Nebraska, tahun 1800-an memandang hukum sebagai norma dinamis dan sekaligus nilai moral yang memberikam petunjuk atau arah kepada manusia untuk hidup tertib. Selama kurang lebih satu abad lampau dunia hukum dikuasai oleh aliran positivisme hukum yang mengutamakan hukum, dalam arti tertulis merupakan sumber satu-satunya petunjuk dan arah bagi manusia untuk hidup tertib dan meraih kepastian hukum. Sekitar pertengahan abad 19, positivisme telah tergantikan pemikiran aliran hukum sosiologis atau dikenal sociological jurisprudence (Roscou Pound). Aliran ini menegaskan bahwa hukum dapat difungsikan untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan masyarakat, sekaligus merupakan kontrol sosial bagi masyarakat (social engineering).
Pemikiran ini kemudian barbaur dengan aliran pemikiran hukum kritis pragmatis atau dikenal dengan pragmatic legal realism (Eugen Erlich). Hukum tidak lagi dipandang sebagai norma statis melainkan norma dinamis yang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dan akan berbeda-beda tergantung dari pandangan hidup bangsanya atau perkembangan hukum lokal akan terjadi dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara nasional, dan pada saat itulah hukum tidak lagi bersifat norma statis melainkan norma dinamis. Pound juga merujuk kepada norma hukum sebagai masalah nilai (values) ketika menghadapi kenyataan masyarakat yang heterogeen sebagaimana layaknya memandang kemajemukan masyarakat Indonesia.
Atas dasar hal tersebut, maka Romli Atmasasmita memandang norma hukum sebagai norma dinamis berbasis filosofi Pancasila yang mengutamakan perdamaian sebagai karakteristik utama dibandingkan dengan norma hukum yang dipandang sebagai solusi perselisiihan dengan tujuan mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat penuh dendam dan kebencian yang tidak berujung. Peristiwa ingkar janji dalam perjanjian jual beli rumah dalam konteks pandangan posivitisme hukum dan nilai liberal dan konflik dipastikan hukum hanya sebagai sarana untuk menyelesaikan akan tetapi tidak mampu memberikan kedamaian dalam kehidupan masayarakat khususnya antara pihak berkonflik(pembeli dan penjual). Pandangan hukum sebagai nilai (values) yang amat berharga berdasarkan Nilai Pancasila -perdamaian abadi- maka konflk pembeli dan penjual dapat segera diselesaikan tanpa harus ada yang kehilangan muka atau harga diri kecuali berdamai sesuai dengan pandangan bahwa norma hk adalah persesuaian tentang keadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, akan tetapi permanen sifatnya karena adil tidaknya solusi didasarkan atas penilaian Kedua pihak bukan pihak lain termasuk hakim.
Lihat Juga :